Menurut Sunan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Jeje dengan pasal 59 Undang-undang tentang psikotropika dengan ancama hukuman 12 tahun penjara. Namun hakim memberikan hukuman minimal, yaitu 4 tahun penjara.
"Dengan vonis itu menurut saya ringan kalau bicara undang-undang," jelas Sunan saat ditemui di Rice Bowl, Mal Artha Gading, Jakarta Utara.
Majelis hakim menurutnya bisa saja menjatuhkan 8 tahun, bahkan 10 tahun penjara untuk Jeje. Namun hal itu tidak terjadi. Sehingga Sunan akan berpikir jika akan mengajukan banding.
"Kita lihat satu, dua hari lagi. Saya sangat prihatin, tapi ini kan hukuman minimum dengan fakta-fakta yang ada dipersidangan," jelas Sunan.(detikhot.com)
0 komentar:
Posting Komentar